Pedagang Minta PD Pasar Segera Kosongkan Pasar SambasPedagang Minta PD Pasar Segera Kosongkan Pasar Sambas

MEDAN (Berita): Sejumlah pedagang di Pasar Sambas Jl. Sambas Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota mengaku resah dengan kondisi pasar tradisional tersebut.
Pasalnya, kondisi pasar tradisional yang dibangun sejak 1968 silam dan belum pernah direnovasi itu dikhawatirkan akan rubuh sehingga para pedagag meminta Dirut PD Pasar segera mengosongkan pasar tersebut.
Seorang pedagang menyebutkan, kekhawatiran tersebut sangat wajar karena pasar tersebut sudah berusia 54 tahun serta kondisi Lantai II mulai keropos dan hingga Rabu (15/2) belum pernah mendapat perhatian dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku pengelola pasar tradisional tersebut.
Kami khawatir tiba-tiba saja bangunan Lantai II rubuh," tutur Liong Jin kepada beritasore.co.id Rabu (15/2).
Liong menambahkan, kondisi Pasar Sambas sudah secepatnya direnovasi sebelum menimbulkan korban jiwa bagi pedagang dan pengunjung pasar.
Pedagang lainnya menambahkan, seharusnya saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Medan baru-baru ini tidak hanya mengunjungi Pasar Halat dan Pasar Bakti saja namun seharusnya mengunjungi dan melihat langsung kondisi Pasar Sambas.
Ironisnya lagi, tambah pedagang, sudah ada surat dari Dinas Perumaham Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan yang ditujukan kepada Dirut PD Pasar Kota Medan untuk segera mengosongkan bangunan dan membongkar bangunan Pasar Sambas karena dikhawatirkan akan runtuh namun sampai sekarang surat dari Dinas Perkimtaru Kota Medan terkesan diabaikan begitu saja.
Terkait kondisi Pasar Sambas tersebut, pada tanggal 15 Desember 2022 Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan mengirimkan surat perihal Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Pasar Sambas kepada Direktur Utama PD. Pasar Kota Medan dan PT. Mighty Property.
Surat tersebut dilatarbelakangi oleh penelitian yang dilakukan Universitas Sumatera Utara Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil pada tahun 2019 yang merekomendasi agar Pasar Sambas tidak dioperasikan lagi untuk menghindari kemungkinan timbulnya korban jiwa dan materi akibat terjadinya keruntuhan.
Surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan penataan Ruang Kota Medan yang ditandatangani oleh Kadis Perkimtaru Endar Sutan Lubis tersebut meminta kepada Direktur PD. Pasar Kota Medan dan PT. Mighty Property untuk melakukan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Pasar Sambas dengan alasan untuk menghindari timbulnya korban jiwa dan materi akibat keruntuhan secara tiba-tiba kontruksi bangunan tersebut.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda