Pecat Dan Hukum Mati Penganiaya Dan Pembunuh Pemuda AcehPecat Dan Hukum Mati Penganiaya Dan Pembunuh Pemuda Aceh

LANGSA (Berita): Tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum asal Aceh, Aidil Fan, MH meminta kepada Presiden Jokowi dan Panglima TNI agar memberikan hukuman mati dan memecat kepada oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pemuda Aceh.
Menurutnya, Imam Masykur adalah seorang pemuda berusia 25 tahun asal Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, ditemukan meninggal dunia di sungai akibat dugaan penganiayaan oleh oknum Paspampres di Jakarta bersama dua anggota TNI lainnya.
Menurutnya, aksi kriminal ini harus diusut tuntas dan seterang-terangnya, jangan ada yang ditutupi supaya masyarakat puas dalam rangka jalannya penegakan hukum atas kelakuan pelaku yang biadab tersebut.
Selain itu, sambungnya, masyarakat Aceh dan Indonesia secara umum bertanya-tanya Apa yang terjadi dibalik peristiwa ini, karena segampang itu oknum TNI tersebut melakukan pemerasan, penganiyaan dan melakukan pembunuhan.
Perbuatan oknum Paspampres. ini merupakan pembunuhan berencana, patut dihukum seberat-beratnya dengan hukuman mati yang nanti dilakukan di peradilan umum.
Kita tidak ingin, gara-gara persoalan ini memicu permasalahan baru. "Jangan sampai hal ini memicu kembali konflik di Aceh, karena Aceh saat ini sudah dalam keadaan damai," tandasnya.(b13)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda