PB Gerbang Malay Surati MPR RI Soal Klaim Kesultanan LangkatPB Gerbang Malay Surati MPR RI Soal Klaim Kesultanan Langkat

LANGKAT (Berita): Perkumpulan Besar Gerakan Kebangkitan Melayu (PB Gerbang Malay) menyurati MPR RI soal klaim sepihak kepada seorang yang mengatasnamakan putra mahkota Kesultanan Langkat.
Hal itu disampaikan Ketua Gerbang Malay Adhan Nur SE Dato' Setia Satiya Samudra Wangsa kepada beritasore,co.id Selasa (15/4/2025).
Disebutkan, PB Gerbang Malay meminta Ketua MPR RI untuk mengklarifikasi atas seorang yang mengaku sebagai putra mahkota Kesultanan Langkat tersebut.
Dalam surat yang ditujukan ke MPR RI , Adhan menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM berupa surat keputusan keterangan terdaftar Persekutuan Perdata Kesultanan Negeri Langkat, Nomor AHU-0001105-AH.01.22
Tahun 2024.
Dokumen tersebut menguatkan posisi Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah sebagai Sultan Langkat yang sah secara adat dan hukum.
Disebutkan, pengakuan sepihak tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan lembaga lembaga tertinggi negara.
Hal ini juga perlu diketahui Pemerintahan baik itu Pemprovsu umumnya maupun Pemkab Langkat khususnya .
Bahwa Sultan Langkat yang sah berdasarkan silsilah secara adat dan hukum adalah Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil," tegasnya sembari menunjukkan silsilah Kesultanan Langkat yang menjadi landasan pewarisan tradisi dan hak kekuasaan secara turun temurun. (bap)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda