Paul Mei Anton Simanjuntak: Segera! Panggil Pemilik Bangunan The Pallazo SuitePaul Mei Anton Simanjuntak: Segera! Panggil Pemilik Bangunan The Pallazo Suite

MEDAN (Berita): Bangunan The Pallazo Suite di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, diduga tidak memiliki izin PBG dalam membangun perumahan The Pallazo Suite.
Namun ironisnya, pejabat setempat, diduga ada pembiaran (diam saja) terkait berlangsungnya pembangunan perumahan tersebut.
Tim wartawan mengkonfirmasi The Pallazo Suite langsung ke bangunan perumahan tersebut. "Izin telah kami urus di kelurahan dan telah masuk ke aplikator, untuk selanjutnya ke konsultan," ujar Eston Marpaung yang ditemani Suwandi Siregar, Pengawas bangunan The Pallazo Suite, Kamis (5/6/2025).
Kemudian, The Pallazo Suite dikonfirmasi kembali di bulan selanjutnya. "Minta nomor kontaknya biar tim pengurus izin akan menghubungi," kata penjaga malam bangunan perumahan The Pallazo Suite, Kamis (3/7/2025).
Pembangunan perumahan itu berlangsung hingga saat ini, dugaan tidak punya niat mengurus izin PBG. Terlihat, sudah dua kali tim awak media ini mengkonfirmasi dalam waktu tenggang sebulan, namun benar benar izin tidak pernah diurus, apa jangan jangan pemilik bangunan The Pallazo Suite, Kebal Hukum.
Sementara, untuk diketahui bangunan perumahan The Pallazo Suite merupakan bangunan perumahan, rumah tempat tinggal (RTT), sebanyak 16 unit (pintu), 3 lantai, diduga melanggar aturan mengenai PBG yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dalam pernyataannya menegaskan, pihaknya akan memanggil pemilik bangunan The Pallazo Suite dalam waktu dekat.
Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Lailatul Badri, juga mengatakan agar segera diurus izin PBG nya, dan itu adalah pengerusan PAD Pemkot Medan, jika izin bangunannya tidak ada.
Jika kita membangun bangunan dan itu bisnis yakni menyediakan atau menjual perumahan, sebelum perumahan itu dibangun, sebaiknya diurus dulu surat surat izin bangunan PBGnya, jangan sampai sudah dibangun baru sibuk mengurus izin PBGnya,
Kemudian tim awak media ini pun mengkonfirmasi Lurah Indra Kasih, The Morrid Briends Manik, SE, sehubungan adanya pernyataan pengawas bangunan The Pallazo Suite, Eston Marpaung bahwa pengurusan izin ada di kelurahan dan telah masuk ke aplikator dan selanjutnya ke konsultan.








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda