Pansus DPRD Medan Berharap Ranperda RPJMD 2021 Disahkan Jadi PerdaPansus DPRD Medan Berharap Ranperda RPJMD 2021 Disahkan Jadi Perda
MEDAN (BERITA): Usai melewati tahapan penyempurnaan, Pansus DPRD Kota Medan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 yang nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) bisa segera direalisasikan oleh Pemko Medan.
Dalam penyempurnaannya, kata Habib, Pansus DPRD Medan sudah melakukan pembahasan dengan Bappeda Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Staff Ahli USU.
Politisi NasDem ini mengungkapkan, penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.
Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda