OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar ModalOJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK
Agus Firmansyah menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Senin (31/8/2026).
Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi
administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik,
Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran
peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut
merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di
bidang Pasar Modal.
OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak
yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara
teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang
Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar
(Rp73.987.500.000)
b. 8 Peringatan Tertulis;
c. 5 Perintah Tertulis;
d. 10 Larangan; dan
e. 6 Pembekuan Izin,
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau
Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran
Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan
keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan
saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.
Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut
diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Emiten 23
2.Perusahaan Efek 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
4. Direksi Emiten 50
5. Komisaris Emiten 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
7. Direksi Perusahaan Efek 6
8. Pihak lainnya 3
Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar
Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
PT Bakrie Telecom Tbk
PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
PT Trada Alam Minera Tbk
PT J Resources Asia Pasifik Tbk
PT Repower Asia Indonesia Tbk
PT Sinergi Megah Internusa Tbk
PT Multi Makmur Lemindo Tbk
PT Platinum Wahab Nusantara Tbk
PT Indo Pureco Pratama Tbk
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk
PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk
PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk
PT Bakrie & Brothers Tbk
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk PT Saraswati Griya Lestari Tbk
PT Trinitan Metals and Minerals Tbk
PT Ifishdeco Tbk
PT Darmi Bersaudara Tbk
PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk
PT Bliss Properti Indonesia Tbk
PT Cakra Buana Resources Energi Tbk
PT Indo Boga Sukses Tbk
2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan
Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan
dengan rincian sebagai berikut:
Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif
dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar
(Rp7.874.800.000);
c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000. (wie)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda