Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Redaksi
Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 - 7.54 PM WIB
2
OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK

Agus Firmansyah menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Senin (31/8/2026).

Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi

administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik,

Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran

peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.


Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut

merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di

bidang Pasar Modal.


OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki

untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak

yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara

teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.


1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang

Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian

sebagai berikut:

a. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar

(Rp73.987.500.000)

b. 8 Peringatan Tertulis;

c. 5 Perintah Tertulis;

d. 10 Larangan; dan

e. 6 Pembekuan Izin,


Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.


Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau

Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran

Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan

keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan

saham hasil pembelian kembali.

Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten.


Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut

diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian

sebagai berikut:

1. Emiten 23

2.Perusahaan Efek 6

3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13

4. Direksi Emiten 50

5. Komisaris Emiten 8

6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4

7. Direksi Perusahaan Efek 6

8. Pihak lainnya 3


Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar

Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

PT Bakrie Telecom Tbk

PT Nippon Indosari Corpindo Tbk

PT Trada Alam Minera Tbk

PT J Resources Asia Pasifik Tbk

PT Repower Asia Indonesia Tbk

PT Sinergi Megah Internusa Tbk

PT Multi Makmur Lemindo Tbk

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk

PT Indo Pureco Pratama Tbk

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk

PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk

PT Fimperkasa Utama Tbk

PT Ever Shine Tax Tbk

PT Bakrie & Brothers Tbk

PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk PT Saraswati Griya Lestari Tbk

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

PT Ifishdeco Tbk

PT Darmi Bersaudara Tbk

PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk

PT Bliss Properti Indonesia Tbk

PT Cakra Buana Resources Energi Tbk

PT Indo Boga Sukses Tbk


2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan


Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.


Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan

dengan rincian sebagai berikut:

Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;


b. Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif

dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar

(Rp7.874.800.000);


c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan

d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait