OJK Terima 30.328 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal, Paling Banyak PinjolOJK Terima 30.328 Pengaduan Terkait Entitas Ilegal, Paling Banyak Pinjol

JAKARTA (beritasore.co.id): Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono Rabu (9/9/2026) mengatakan dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online (Pinjol) ilegal, 3.399 terkait investasi ilegal, dan 200 gadai ilegal.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan
masyarakat.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK telah menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 70.523 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 22.668 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 31.115 dari industri financial technology, 14.311 dari perusahaan pembiayaan, 1.253 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 1.176 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, Satgas PASTI menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga
anggota dan calon anggota Satgas PASTI.
Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif. (wie)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda