OJK Terima 1.778 Pinjol Ilegal Masyarakat SumutOJK Terima 1.778 Pinjol Ilegal Masyarakat Sumut

MEDAN (Berita): Sejak Januari hingga Oktober 2022, terdapat 1.788 laporan dari masyarakat Sumatera Utara yang mengadukan pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Mereka mengadukannya melalui web Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosialisasi ini menghadirkan Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam L Tobing dan Kepala Perwakilan Kantor Bursa Efek Indonesia, Pintor Nasution sebagai narasumber.
Yusup mengharapkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya media sangatlah penting dalam hal pencegahan maraknya investasi dan pinjaman online illegal.
Selain itu, peran dan koordinasi masing- masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam hal penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Hal ini menurutnya tak terlepas dari revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat, menjadi teknologi digital. Sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital yang semakin memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.
Selain itu, perkembangan teknologi yang semakin canggih dari waktu ke waktu juga menyebabkan kemudahan masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan yang diperoleh masyarakat untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah di akses.
Dikatakannya, OJK juga selalu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. Masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK. (wie)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda