Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Perbankan

Administrator
Administrator
Kamis, 15 Juni 2023 - 8.48 PM WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana, Terbanyak Perbankan
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan

penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai OJK, sampai Juni

2023 telah menyelesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di sektor jasa keuangan yang telah

dinyatakan lengkap (P-21).

Perkara yang diselesaikan tersebut l, paling dari perbankan secara rinc 79 Perkara

Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana

Pasar Modal.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK

Tongam L. Tobing dalam acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa

keuangan di Medan, Kamis (15/6).

Sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

Tongam menjelaskan, untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis

perkara.

Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan digelar bersama

Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/6). Kemudian bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

Tongam menambahkan, pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh

penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri pada 24 November 2022 lalu

atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan selama 2022. OJK menjadi

lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Kementerian/Lembaga.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis

stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

(wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait