Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Perjudian Daring

Redaksi
Redaksi
Senin, 7 September 2026 - 9.56 PM WIB
3
OJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Perjudian Daring
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev: ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pada konferensi pers secara daring Senin (7/9/2026) sore.

Indikasi terkait perjudian daring itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.


Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin

usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi

Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus 2026. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait