OJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Perjudian DaringOJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Perjudian Daring

JAKARTA (beritasore.co.id): Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±38.375 rekening (prev: ±36.735 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pada konferensi pers secara daring Senin (7/9/2026) sore.
Indikasi terkait perjudian daring itu berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK telah mencabut izin
usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi
Bintara, Kota Berkasi, Jawa Barat terhitung sejak 19 Agustus 2026. (wie)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda