Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Daring

Redaksi
Redaksi
Rabu, 5 Agustus 2026 - 10.31 PM WIB
3
OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Daring
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id):Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±36.735 rekening (prev: ±36.191 rekening) yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian

daring.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi; Agus Firmansyah menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Rabu (5/8)2026).

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring, serta melakukan EDD.

"Cabut Izin BPR Mataram Mitra Manunggal

Dian menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan di bidang perbankan, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Mataram Mitra Manunggal yang berkantor pusat di Jalan Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terhitung sejak 7 Juli 2026.

Kemudian PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak 16 Juli 2026. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait