OJK Minta Bank Hati-Hati Salurkan KUROJK Minta Bank Hati-Hati Salurkan KUR

JAKARTA (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk dapat berhati-hati menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), agar tidak menimbulkan gangguan pada sektor keuangan
Imbauan OJK ini seiring dengan program pemerintah yang menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk KUR super mikro menjadi 15 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan prinsip kehati-hatian guna memastikan bahwa risiko-risiko yang terkait dengan penyaluran KUR tidak mengganggu stabilitas sektor perbankan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 317 Tahun 2023 terkait dengan subsidi bunga/subsidi marjin kredit usaha rakyat (KUR).
Salah satu ketentuannya menetapkan besaran subsidi bunga/subsidi margin untuk KUR super mikro sebesar 15 persen.
Skema KUR ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Sementara pada KUR penempatan pekerja migran Indonesia, Sri Mulyani menetapkan besaran subsidi 13,5 persen.
Lalu, KUR khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaannya.
Kemudian, KUR khusus untuk akad kredit/pembiayaan dengan nilai Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta disubsidi 5,5 persen.
Selain itu, untuk KUR mikro dan KUR kecil besaran subsidi disesuaikan sesuai urutan akad kreditnya.
Untuk KUR mikro akad pertama disubsidi 10 persen, akad kedua 9 persen, akad ketiga 8 persen, dan akad keempat 7 persen.
Lalu, KUR kecil akad pertama 5,5 persen, akad kedua 4,5 persen, akad ketiga 3,5 persen, dan akad keempat 2,5 persen.
Menkeu telah menetapkan aturan itu pada 1 September 2023. Aturan baru itu kemudian mengganti aturan sebelumnya terkait besaran subsidi bunga/margin KUR yakni KMK Nomor 91 Tahun 2022, KMK Nomor 96 Tahun 2021, KMK Nomor 436 Tahun 2020, dan KMK Nomor 372 Tahun 2017.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda