Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Dorong Pemanfaatan Pasar Modal Sebagai Sumber Pembiayaan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 7 Oktober 2026 - 12.32 PM WIB
4
OJK Dorong Pemanfaatan Pasar Modal Sebagai Sumber Pembiayaan
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pemanfaatan pasar modal sebagai sumber pembiayaan, dengan tetap mengedepankan kualitas keterbukaan informasi dan pelindungan investor.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK - Sekar Putih Djarot menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (7/10/2026).


Untuk penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF),

sepanjang September 2026 terdapat 15 Efek baru serta 9 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp22,92 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,06 triliun.


Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 September 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.718 lot pada September 2026 (mtm), sehingga secara agregat selama Januari-September 2026 (ytd) telah mencapai 395.571 lot.


Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30

September 2026, secara total terdapat 160 pengguna jasa yang telah terdaftar.


Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,97 miliar.


OJK terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal

untuk menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, pada tahun 2026 (ytd per 30 September 2026), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, 2 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 18 sanksi peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.


Selanjutnya, secara ytd (per 30 September 2026) OJK telah mengenakan sanksi

administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp277 miliar kepada 699 pihak, dan mengenakan 222 sanksi peringatan ttertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta serta 196 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.


Adapun sepanjang September 2026 (hingga 30 September 2026), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp8,5 miliar serta lima sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (rel/wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait