Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen Untuk Perkuat Daya Saing Industri

Redaksi
Redaksi
Senin, 2 November 2026 - 10.08 PM WIB
4
OJK Dorong Inovasi Keuangan Syariah Berbasis Konsumen Untuk Perkuat Daya Saing Industri
Reading Comfort
adjust the font size

MAKASSAR (beritasore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri

keuangan syariah untuk memperkuat inovasi produk dan layanan yang berorientasi

pada kebutuhan konsumen serta meningkatkan interkoneksi dengan sektor riil guna memperluas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi

OJK Wahyu Budi Satriyo menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Senin (2/11/2026) malam.


Demikian salah satu kesimpulan International Islamic Finance Conference (IIFC) 2026

yang diselenggarakan OJK sebagai bagian dari rangkaian Indonesia Islamic Finance

Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).


Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam sambutannya

menegaskan bahwa industri keuangan syariah perlu mengembangkan produk dan

layanan yang tidak hanya memenuhi prinsip syariah, tetapi juga memiliki keunggulan

kompetitif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


"Sekarang kita memasuki era yang disebut user-centric atau consumer-centric. Lembaga

keuangan, bahkan bukan hanya lembaga keuangan, tidak bisa lagi membuat produk

semata-mata dengan mendikte konsumen,” ujar Hernawan.


Hernawan menjelaskan bahwa pengembangan keuangan syariah harus memperhatikan kebutuhan dan preferensi konsumen sebagai dasar inovasi produk dan model bisnis.

Pendekatan tersebut menjadi semakin penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh masyarakat dan pelaku usaha.


Menurutnya, pertumbuhan industri halal nasional belum sepenuhnya diikuti oleh

peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah. Oleh karena itu, industri perlu

memperkuat keterhubungan dengan sektor riil melalui pengembangan produk pembiayaan, investasi, dan layanan transaksi yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha di sepanjang rantai nilai halal.


Hernawan juga menekankan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan tiga pilar yang saling mendukung, yaitu industri keuangan syariah yang sehat dan inovatif, peningkatan pemanfaatan layanan keuangan syariah oleh sektor riil, serta dukungan kebijakan pemerintah. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi halal yang inklusif dan berkelanjutan.


Di tengah berbagai tantangan global, industri keuangan syariah terus menunjukkan

perkembangan positif. Berdasarkan Islamic Finance Development Indicator (IFDI) 2025,

Indonesia menempati peringkat keempat dalam pengembangan keuangan syariah global.

Capaian tersebut menjadi modal penting untuk terus memperkuat daya saing dan meningkatkan kontribusi keuangan syariah Indonesia di tingkat internasional.


IIFC 2026 menghadirkan berbagai perspektif internasional mengenai penguatan

ekosistem keuangan syariah, peningkatan permintaan dari sektor ekonomi halal,

ketahanan industri, serta inovasi produk dan layanan keuangan syariah.


Forum yang dimoderatori Prof. Dr. Muniarti Mukhlisin tersebut menghadirkan Deputy

Secretary General Islamic Financial Services Board (IFSB) Abdullah Haron, Senior

Partner DinarStandard Afdhal Aliasar, Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan

Keuangan Syariah Kadin Titi Khoiriah, serta Managing Director CIMB Islamic Bank

Berhad Mohd Ekmal Mohd Zazi.


High Level Forum: Penguatan Implementasi Kebijakan Lintas Sektor


Dalam rangkaian IIFS 2026, OJK juga menyelenggarakan High Level Forum (HLF)

bertema “Memperkuat Ekosistem Keuangan Syariah untuk Ekonomi Halal Nasional

yang Berkelanjutan” yang menghadirkan tiga Kepala Eksekutif OJK, yaitu Kepala

Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga

Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa

Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor

Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso, untuk membahas

implementasi kebijakan pengembangan keuangan syariah lintas sektor.


Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan

Keuangan Syariah menjadi kerangka bersama untuk menyelaraskan pengembangan

industri keuangan syariah lintas sektor. OJK juga mendorong penguatan struktur dan

konsolidasi perbankan syariah guna meningkatkan ketahanan kelembagaan dan daya saing industri.


Dian menambahkan bahwa OJK akan memantau implementasi cetak biru melalui

evaluasi berkala setiap enam bulan untuk memastikan program pengembangan

keuangan syariah berjalan secara terukur dan memberikan hasil nyata.


Sementara itu, Agusman menekankan pentingnya memperluas peran industri PVML

syariah dalam menjangkau masyarakat dan pelaku usaha yang belum memperoleh

layanan keuangan formal.


OJK terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan pembiayaan syariah.


Agusman juga menyampaikan bahwa OJK tengah mempersiapkan peta jalan

pengembangan sektor PVML syariah guna memperkuat arah kebijakan dan daya saing

industri.


Sedangkan Adi Budiarso menyoroti potensi teknologi digital, termasuk pemeringkat

kredit alternatif, untuk memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku

UMKM yang belum memiliki riwayat kredit formal.

Adi juga menyampaikan bahwa OJK tengah menjajaki pengembangan tokenisasi sukuk

negara bersama Kementerian Keuangan sebagai bagian dari inovasi instrumen

keuangan digital yang memperhatikan kejelasan aset dasar, kesesuaian akad, serta hak dan manfaat ekonomi yang dapat diverifikasi.


Melalui penyelenggaraan IIFC dan HLF 2026, OJK terus memperkuat kolaborasi

dengan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan internasional untuk mendorong transformasi industri keuangan syariah yang inovatif, kompetitif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan layanan keuangan syariah, memperkuat keterhubungan dengan industri halal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (rel/wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement