Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Redaksi
Redaksi
Rabu, 30 September 2026 - 6.42 PM WIB
4
OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritadore.co.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026, mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (“PT CSIF”), yang beralamat di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.


Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih Djarot menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (30/9/2026).

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.


OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan.


Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya


Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT CSIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.


Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundangundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.


Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya.

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk Tim Likuidasi;


3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;


4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari

Otoritas Jasa Keuangan.


Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: [email protected] dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950.


5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (rel/wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait