Breaking News
Memuat breaking news...

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gebu Prima Medan, Dana Nasabah Dijamin LPS

Administrator
Administrator
Kamis, 17 April 2025 - 7.51 PM WIB
14
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gebu Prima Medan, Dana Nasabah Dijamin LPS
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Berita): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan

Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025

tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima,

mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu

Prima) yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan,

Provinsi Sumatera Utara.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien kepada wartawan Kamis (17/4/2025) mengatakan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Khoirul mengatakan pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status

pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah

memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan

Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur

dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang

Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan

Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, Pemegang Saham dan"

Pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah

dimaksud," jelas Khoirul.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program

Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April

2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga

Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS

Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut

izin usaha BPRS Gebu Prima.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas,

melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.

Sengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin

Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan

Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana

masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan

yang berlaku. (wie)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait