Breaking News
Memuat breaking news...

OJK, BI, Polri, Kominfo Dan Kemenkop UKM Berantas Pinjol Ilegal

Administrator
Administrator
Senin, 23 Agustus 2021 - 5.22 PM WIB
OJK, BI, Polri, Kominfo Dan Kemenkop UKM Berantas Pinjol Ilegal
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita) : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) yakni Bank Indonesia (BI), Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta  Kementerian Koperasi dan UKM sepakat memberantas kegiatan pinjaman online (Pinjaman Online) yang merugikan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Senin (23/8) mengatakan seluruh anggota SWI harus bersinergi melawan masifnya penawaran pinjaman online ilegal. "Kita harus membasmi Pinjol karena membebani dan merugikan masyarakat," kata Wimboh.

Ke depannya, jelas Wimboh, O JK bersama BI, Polri, Kementerian Kominfo dan Polri terus menerapkan sinergi kebijakan membasmi Pinjol iilegal yang diwujudkan pernyataan bersama ini.

Wimboh menyebut pencegahan Pinjol antara lain memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Juga memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi.

Memperkuat kerja sama antar otoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

Melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Membuka Akses Pengaduan Masyarakat

Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Penegakan Hukum, tambah Wimboh,  melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. Melakukan kerjasama internasional dalam rangka  pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.

"Ke depan, masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam SWI untuk  memberantas pinjol ilegal," tegas Wimboh.

Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait