Nilai Transaksi Kripto Turun 28,20 PersenNilai Transaksi Kripto Turun 28,20 Persen

JAKARTA (beritasore.co.id): Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm (Juni 2026: Rp28,58 triliun).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyebutkan dalam siaran pers diterima dari Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun).
"Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap
ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga
dan menunjukkan perkembangan yang positif," kata Adi.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa
Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy).
Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif
kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.
Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola uang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara
optimal.
OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan
kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.
Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen.
Dalam hal ini, kolaborasi erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan
permasalahan secara terpadu. (wie)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda