Breaking News
Memuat breaking news...

Nilai Transaksi Kripto Turun 28,20 Persen

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 3.55 PM WIB
3
Nilai Transaksi Kripto Turun 28,20 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso. beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Nilai transaksi aset kripto selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun atau menurun 28,20 persen mtm (Juni 2026: Rp28,58 triliun).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adi Budiarso menyebutkan dalam siaran pers diterima dari Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, nilai transaksi derivatif AKD selama bulan Juli 2026 tercatat sebesar Rp3,41 triliun atau menurun 18,53 persen (Juni 2026: Rp4,19 triliun).

"Di tengah dinamika dan fluktuasi nilai transaksi, kepercayaan konsumen terhadap

ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga

dan menunjukkan perkembangan yang positif," kata Adi.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor IAKD, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Pada 31 Juli 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Pembatalan Pendaftaran terhadap 1 Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan model bisnis Penyelenggara Agregasi Jasa

Keuangan (PAJK), yaitu PT Unicorn Technology Indonesia (Finfy).


Selanjutnya, entitas tersebut berkewajiban melakukan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


b. Selama bulan Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif

kepada 2 Penyelenggara AKD-AK atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku di sektor IAKD. Sanksi administratif tersebut berupa 3 sanksi peringatan tertulis.


Upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi yang dilakukan oleh OJK bertujuan mendorong pelaku industri sektor IAKD meningkatkan tata kelola uang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara

optimal.


OJK akan terus memperkuat regulatory sandbox, perizinan, pengawasan, dan

kolaborasi lintas sektor sebagai satu kesatuan kebijakan untuk membangun ekosistem IAKD yang inovatif, terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan.


Pengembangan inovasi diarahkan agar tidak berhenti pada tahap eksperimentasi, tetapi dapat tumbuh secara sehat dan memberikan manfaat nyata, dengan tetap didukung tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta pelindungan konsumen.

Dalam hal ini, kolaborasi erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum serta stakeholder terkait lainnya menjadi kunci dalam menjaga integritas transaksi, mencegah kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan

permasalahan secara terpadu. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait