Nenek 75 Tahun Di Perkosa Cucu SendiriNenek 75 Tahun Di Perkosa Cucu Sendiri

SERGAI (Berita): Nenek 75 tahun di perkosa cucu kandungnya berdalih satu bulan pisah ranjang akhinya masuk terali besi, Kamis (23/04)
Berdalih melihat pahak dan bokong serta satu bulan pisah ranjang bapak dua anak nekat memperkosa nenek kandungnya sendiri yang sudah berusia 75 tahun.
Laki-laki tersebut asal Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diketahui bernama Rio Primananda(27) ditangkap pada hari Kamis(23/4) sekira pukul 22:00WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK,MH dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu(25/4) mengatakan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada hari Rabu (22/4) sekira pukul 02:00WIB.
Pemerkosaan itu berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban. Namun naas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.
Setelah melakukan perbuatannya tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangan nya dengan menggunakan sebuah pisau yang diambilnya dari dapur kemudian korban pun berjalan secara perlahan-lahan bercampur gemetar menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sampai korban dirumah anaknya dan menceritakan kejadian tersebut kepada anak dan cucunya bahwa dirinya telah diperkosa oleh tersangka Rio dan akhirnya korban jatuh pingsan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya lalu membuat Pengaduan ke Polres Sergai"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil introgasi, bapak dua anak tersebut mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karna melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan terlihat pahak korban dan bokong (Pantat-red), sehingga tersangka langsung tergiur dan memperkosanya.
Bahkan tersangka juga mengaku, bahwa dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karna akibat kebutuhan ekonomi. selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengkonsumsi narkoba.
Atas perbuatan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tutup Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang (Azwen)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda