Nasib Singkuang 1 Dan Kerancuan HukumNasib Singkuang 1 Dan Kerancuan Hukum

UMADINA (Berita): Pengacara senior di Jakarta asal Mandailing Natal mengaku miris melihat nasib masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Madina.
Bagaimana tidak. Sudah 18 tahun PT RPR belum menyerahkan plasma kepada petani.
Masyarakat sudah sekian tahun menuntut hak, termasuk aksi massa di areal perkebunan 19 hari saat Ramadan.
Kita harus saling membantu," ujar M. Amin Nasution, SH, MH, pengamat hukum dan praktisi hukum, kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Rabu (26/4).
Pendiri LBH 2018 di Madina dan konsultan ALSA (Asian Law Students Association) FH UGM ini mengetahui, Pemkab Madina sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2.
Ditanya, deadline dikabarkan 21 April 2023 dan dikatakan Pemkab sampai saat ini belum mengeluarkan SP-3, sebenarnya apa konsekuensi hukum jika SP-3 dikeluarkan ?
Kenapa dia memposisikan diri sebagai mediator," ujar Amin Nasution yang juga Dosen FH Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang.
Dikatakan, apabila mediasi tidak berhasil, lanjut Amin Nasution, pertanyaannya siapa lagi yang menjadi eksekutornya, sementara dalam aturan bermediasi, hal-hal yang mengemuka dalam bermediasi tidak boleh dijadikan sebagai bahan untuk mengeksekusi.
Managing partners M. Amin Nasution, SH, MH & Partners Law Firm ini mengingatkan warga Singkuang 1, agar semua harus menahan diri, jangan anarkis.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda