Breaking News
Memuat breaking news...

Nama Bobby Nasution Dan Rico Waas Dicatut, PBG Tak Kunjung Terbit

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 10.27 PM WIB
5
Nama Bobby Nasution Dan Rico Waas Dicatut, PBG Tak Kunjung Terbit
Reading Comfort
adjust the font size


Nama Bobby Nasution Dan Rico Waas Dicatut, PBG Tak Kunjung Terbit

MEDAN (beritasore.co.id): Seorang pemilik bangunan di Jalan Bilal Ujung, Lingkungan XII, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, Fadil Muhammed, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh seorang oknum berinisial JH terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diungkapkan Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan, Selasa (3/11/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi 4 Datuk Iskandar Muda dan Edwin Sugesti.

Di hadapan anggota dewan, Fadil Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp93 juta setelah mempercayakan pengurusan PBG kepada seorang konsultan yang direkomendasikan oleh rekannya.

Biaya tersebut untuk pengurusan biaya Keterangan Rencana Kota (KRK), PBG, dan sejumlah perizinan lainnya.

"Pertama saya mentransfer 85 juta rupiah dan terakhir 8 juta rupiah kepada oknum tersebut untuk pengurusan izin PBG," ungkapnya.

Namun, lanjut Fadil, hingga waktu yang cukup lama, konsultan yang bersangkutan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan maupun mengembalikan uang yang telah diterima.

“Saya tidak tahu sama sekali bagaimana mengurus surat tersebut. Kemudian direkomendasikan teman untuk menggunakan jasa konsultan. Setelah bertemu, ada angka sekitar Rp93 juta. Namun, sampai sekarang tidak ada itikad baiknya,” ungkap Fadil.

Ia menjelaskan, komunikasi dengan konsultan lebih banyak dilakukan melalui telepon seluler. Bahkan, dirinya sempat mendapat teguran dari pihak kelurahan terkait pengurusan dokumen bangunan tersebut.

Fadil juga mengungkapkan, JH diduga menggunakan nama sejumlah pejabat untuk meyakinkannya. Oknum tersebut mengaku sebagai kerabat dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas.

Pengakuan itu, ditambah rekomendasi dari seorang temannya yang sebelumnya pernah menggunakan jasa JH, membuat Fadil percaya bahwa pengurusan izin pembangunan kafe seluas 900 meter persegi tersebut dapat diselesaikan.

Namun, merasa dirugikan, Fadil akhirnya memutuskan mengalihkan pengurusan perizinan kepada pihak lain.

"Setelah saya alihkan ke orang lain, sekarang KRK-nya sudah terbit. Saya berharap bangunan tersebut tidak disegel dinas terkait karena izin bangunannya masih dalam proses," ujarnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa pemilik bangunan juga memiliki tanggung jawab karena telah memulai pembangunan sebelum PBG diterbitkan.

"Walau demikian, pemilik bangunan mengaku sudah mengurus izinnya, tetapi dengan orang yang salah," kata Paul.

Karena itu, Komisi 4 menyarankan agar Fadil melanjutkan pengurusan PBG hingga tuntas melalui pihak yang memiliki kompetensi dan legalitas jelas.

Paul juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat untuk menawarkan jasa pengurusan perizinan.

"Jangan lagi berhubungan dengan orang yang tidak jelas, yang mengaku sebagai kerabat Gubsu dan Wali Kota. Silakan berkonsultasi dengan Dinas Perkim. Nanti Dinas Perkim akan mengarahkan beberapa daftar konsultan resmi yang bisa mengurus PBG," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat dalam pengurusan PBG.

"Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)," jelasnya.

Komisi 4 DPRD Medan berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengurus perizinan bangunan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak jelas legalitasnya.

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku memiliki kedekatan atau membawa nama pejabat penting, termasuk Wali Kota Medan maupun Gubernur Sumatera Utara, untuk mempermudah pengurusan PBG.

Edwin berharap Pemko Medan turut memberikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo yang tidak jelas legalitasnya.

“Siapa pun yang membawa-bawa nama Wali Kota Medan ataupun Gubernur Sumatera Utara dalam pengurusan PBG harus diwaspadai. Jangan mudah percaya kepada oknum. Kantor pemerintah ini jelas dan mudah dicari, jadi masyarakat sebaiknya mengurus langsung ke Perkimcikataru atau menggunakan konsultan yang memiliki kantor dan bukti pembayaran yang jelas,” katanya.

Senada, Datuk Iskandar Muda (PKS) juga meminta pimpinan dan dinas terkait membantu menyelesaikan persoalan yang dialami masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan dalam pengurusan PBG.

“Jangan mengurus melalui media sosial atau calo yang tidak jelas. Gunakan konsultan yang memiliki kantor dan kuitansi sebagai bukti bahwa mereka memang berhak dan mampu mengurusnya. Pemerintah harus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban,” ujar Datuk.

Dalam RDP tersebut, Paul kembali menegaskan bahwa Komisi 4 tetap mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pengurusan PBG. Namun, pemerintah juga harus memberikan pendampingan dan memastikan prosesnya berjalan transparan.

Ia menambahkan, Komisi 4 turut prihatin atas musibah penipuan yang dialami warga dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Gomgom Gultom, mengatakan pihaknya memiliki sekitar 100 konsultan resmi yang dapat membantu masyarakat dalam pengurusan PBG.

"Kami akan memberikan 100 daftar nama konsultan resmi. Masyarakat tinggal memilih. Apabila nantinya ada konsultan yang ingkar, akan kami laporkan ke Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)," jelasnya.

Komisi 4 DPRD Medan berharap kejadian tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar mengurus perizinan bangunan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa perantara yang tidak jelas legalitasnya. (MZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement