Breaking News
Memuat breaking news...

Miliki 2 Butir Pil Extacy Diciduk

Administrator
Administrator
Sabtu, 4 Juli 2020 - 3.07 PM WIB
Miliki 2 Butir Pil Extacy Diciduk
Reading Comfort
adjust the font size

SUNGGAL (Berita) : Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Meringkus  H (48) warga jalan S. Parman, Kel. Petisah Hulu Kec. Medan Baru mengantongi Narkotika jenis Pil Extacy 2 Butir warna merah MudaSabtu (4/7)

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi. SH, Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budikan Simanjuntak, SE MH menyebutkan "pelaku kita amankan berdasarkan laporan masyarakat"sebutnya

Petugas yang mendapat informasi tersebut, Jumat (3/7) sekitar jam 22.00. wib langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ciri ciri nya telah di ketahui.

Saat berada di lokasi di jalan Seilendra Kec. Medan Baru petugas langsung melakukan penyergapan terhadap H yang di ketahui membuang plastik kecil yang berisikan Pil Extacy.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di gelandang ke Polsek Sunggal guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku di jerat dengan pasal yang di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, jelas Budiman Simanjuntak  (ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait