Merry Minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cabut Penangguhan PenahananMerry Minta Kasat Reskrim Polrestabes Medan Cabut Penangguhan Penahanan

MEDAN (beritasore.co.id): Merry D melalui kuasa hukumnya secara resmi melayangkan surat permohonan pencabutan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial LR kepada Kapolrestabes Medan U.p. Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Permohonan tersebut buntut dari dugaan pelanggaran syarat penangguhan penahanan yang diduga dilakukan tersangka pasca tidak ditahan. "Klien kami Merry adalah pelapor ditanggal 25 Januari 2026 di Polrestabes Medan. Laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan, berdasarkan SP2HP," ujar Tri Budi Pardosi, S.H., kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026) di Medan.
Dalam SP2HP tersebut, terhadap tersangka LR tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun sesuai Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Namun pasca penangguhan itu, tersangka justru diduga melakukan tindakan intimidasi dan kekacauan fisik kepada klien kami," sebut Tri Budi Pardosi.
Dijelaskan kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 September 2026, LR diduga melakukan pengambilan anak secara paksa di muka umum di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, yang diduga disertai tarik-menarik hingga mengakibatkan luka memar pada tangan klien kami.
"Atas kejadian itu klien kami membuat laporan baru, di Polrestabes Medan tanggal 18 September 2026, dan sudah divisum di RS Pirngadi Medan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk mencabut penangguhan penahanan tersangka.
Dasar hukumnya jelas, Pasal 100 ayat (5) huruf F UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa melakukan ulang tindak pidana.
"Kami meminta dua hal: Pertama, berikan perlindungan hukum kepada klien kami selaku korban. Kedua, cabut penangguhan penahanan tersangka. Ini langkah preventif (non-penal) agar tidak terjadi tindakan berulang yang membahayakan korban," tutup Tri Budi seraya berharap Polrestabes Medan bertindak tegas dan profesional demi keadilan dan kemanfaatan hukum.(att)











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda