Mencari Figur Anggota dan Ketua DPRD Mandailing NatalMencari Figur Anggota dan Ketua DPRD Mandailing Natal

MADINA (Berita): Tahapan pemilihan umum (Pemilu), termasuk pemilihan legislatif (Pileg), sedang berlangsung. Nah, pengumuman daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Madina sudah diumumkan.
Informasi dihimpun waspada.id dan beritasore.co.id, Jumat (10/11), DCT yang sudah diumumpkan ini 463 Caleg DPRD Madina berasal dari 18 partai politik, dengan rincian 296 laki-laki dan 167 perempuan.
Caleg DPRD Madina dari derah pemilihan (Dapil) II Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mhd Roihan Tanjung menjelaskan, Pemilu 2024 terdiri dari Pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dijelaskan, Pemilu memiliki fungsi utama untuk menghasilkan kepemimpinan sesuai kehendak rakyat. Karena itu, Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi.
Tentu saja, para pemilih kelak menentukan pilihan pada hari H 14 Februari 2024, untuk memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bahkan memilih presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2924-2O29. Juga berkaitan dengan pilihan kepada Caleg dan Parpol.
Informasi lain diperoleh, menurut Mahkamah Konstitusi, pimpinan DPRD berdasar perolehan kursi terbanyak tidak bertentangan dengan konstitusi.
Putusan ini dengan Nomor 93/PUU-XII/2014 dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno MK. Pendapat mahkamah dibacakan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Sedangkan, sejumlah Parpol di Mandailing Natal menyampaikan target perolehan suara atau kursi dalam Pileg tahun ini.
Namun, ketika ditanya tentang target dalam pemilihan legislatif (Pileg), Ketua DPC Partai Gerindra Madina lebih fokus memikirkan apa yang diperbuat untuk kemaslahatan orang banyak.
Beberapa waktu lalu dilansir, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Mandailing Natal menjelaskan, 75 hari untuk masa tahapan kampanye kepada 463 Caleg yang sudah ditetapkan.
Ketua KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang didampingi anggota KPUD Madina Divisi Teknis dan Penyelenggaran Muhammad Yasir Nasution menyebut, Caleg diberikan waktu 75 hari untuk berkampanye kepada masyarakat.
Dijelaskan, masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, sedangkan 11 hingga 13 Februari 2024 memasuki masa tenang, dilanjutkan 14 Februari untuk pemungutan suara. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda