Masyarakat Di Zona Hijau Covid-19 Bisa Sholat Idul Fitri Di Tempat UmumMasyarakat Di Zona Hijau Covid-19 Bisa Sholat Idul Fitri Di Tempat Umum

Jakarta (Berita): Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan masyarakat yang berada di zona hijau pandemi virus corona (Covid-19) bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri di tempat umum.
Tapi, kata Kamarudin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menggelar Sholat Id seperti biasa. Salah satunya jaminan dari pemda ataupun ahli.
Meski begitu, kata Kamaruddin, sikap Kementerian Agama masih sama. Kemenag mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia untuk menjalankan Sholat Id di rumah masing-masing.
Kamaruddin menyebut Kemenag memutuskan untuk tidak melonggarkan pembatasan kegiatan di rumah ibadah karena tren pandemi corona masih meningkat.
Kamaruddin menjelaskan tak ada sanksi jika masyarakat tak mengikuti imbauan Kemenag. Kemenag menyerahkan pengawasan di daerah kepada pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi meminta masyarakat untuk melaksanakan Sholat Id di rumah masing-masing selama pandemi virus corona (Covid-19). Pernyataan itu ia sampaikan beberapa hari setelah melempar wacana pembatasan rumah ibadah.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda