Legislator Minta Pengembalian Dana Proyek Gagal Digunakan Bantu UMKM dan Gaji Guru HonorerLegislator Minta Pengembalian Dana Proyek Gagal Digunakan Bantu UMKM dan Gaji Guru Honorer

MEDAN (Berita): Sejumlah proyek Pemko Medan dikategorikan gagal dan pihak pemborong melakukan pengembalian dana serta uang denda atau sanksi. Beberapa diantaranya proyek lampu jalan yang disebut lampu pocong dan Gedung Kajari Medan yang roboh pada Jumat (11/11/2022) lalu. Padahal gedung tersebut mulai dibangun pada Maret 2022 lalu.
Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd menyebutkan, total pengembalian dana dari sejumlah proyek yang dikategorikan gagal tersebut berjumlah Rp 42 miliar. Untuk itu dia meminta Pemko Medan agar menggunakan dana yang dikembalikan tersebut guna membantu masyarakat dan kepentingan publik lainnya.
Legislator PKS ini memaparkan pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk membantu masyarakat. Seperti bantuan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menaikkan gaji guru honor agar sesuai UMK, penyesuaian gaji kepling dan tenaga honorer, memberi pelatihan untuk pengangguran agar tercipta lapangan kerja sehingga mengurangi aksi kriminalitas dan menyediakan sarana untuk perbaikan lampu rusak serta perbaikan pelayanan publik lainnya.
Dia menyebutkan, bantuan ini akan berdampak positif kepada masyarakat. Dengan meningkatnya perekonomian masyarakat, diharapkan aksi kriminalitas di Kota Medan akan berkurang.
Sebelumnya terkait proyek lampu pocong, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan proyek ‘lampu pucong’ gagal total. Selain diperintahkan mengembalikan uang sebesar Rp 21 miliar, kontraktor proyek ‘lampu pocong’ diminta untuk membongkar lampu tersebut.
Begitu juga untuk Gedung Kejari Medan yang roboh dan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Pemborong proyek diharuskan untuk mengembalikan dana beserta uang denda atau sanksi. (mz)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda