LBH Madina Yustisia Menangkan Sengketa Tanah 10,8 Ha Di BintuasLBH Madina Yustisia Menangkan Sengketa Tanah 10,8 Ha Di Bintuas

PANYABUNGAN (Berita): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madina Yustisia memenangkan sengketa tanah antara sesama warga warga Desa Bintuas, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal.
Kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Kamis (10/8), Ketua LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, menjelaskan, sengketa tanah ini berdasarkan putusan perkara nomor 5/Pdt.G/2023/PN Mdl diucapkan 9 Agustus 2023 oleh Norman Junta, SH, MH (hakim ketua), Fristina Antin Syahrini, SH dan Qisthi Widyastuti, SH masing-masing sebagai hakim anggota
Ali Isnandar mengungkapkan, sengketa tanah antara sesama warga Desa Bintuas Kec. Natal Kab. Mandailing Natal akhirnya menemukan titik terang, setelah dimenangkan tergugat I konvensi/penggugat rekonvensi atas nama Arzan Lian Nasution melawan para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi atas nama Marwazi Nasution dan Marwin Nasution.
Dijelaskan, objek sengketa tanah 108.250 (seratus delapan ribu dua ratus lima puluh meter atau 10,8 hektar) persegi di Desa Bintuas, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal.
Pengacara tergugat dari LBH Madina Yustisia Ali Isnandar, SH, MH, membenarkan perkara tersebut telah dimenangkan oleh kliennya.
Lebih lanjut, Ali Isnandar menceritakan kronolologis perkara, bermula Maret 2023, tanah kliennya tiba-tiba digugat oleh dua warga Desa Bintuas berdasarkan surat gugatan perbuatan melawan hukum 10 Maret 2023 diajukan para tenggugat.
Ali Isnandar mengaku telah memenangkan gugatan rekonvensi (gugat balik), karena alas hak lawan perkaranya berupa akta jual beli tanah diperoleh dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum.
Ali Isnandar mengaku, pihaknya sangat merasa bersyukur dan mengapresiasi putusan yang memenangkan kliennya tersebut.
Sekali lagi kami tegaskan, tolong agar dihentikan, kami sudah mengantongi bukti-bukti di masa lalu adanya kata-kata fitnah yang diucapkan.
Jika tidak dihentikan, kami akan mengambil langkah pidana yaitu melaporkan ke kantor polisi terhadap siapapun yang telah memfitnah klien kami," tegas Ali Isnandar. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda