Langkat Terapkan "Dukcapil Go Digital"Langkat Terapkan "Dukcapil Go Digital"

STABAT (Berita): Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat mudah dan aman kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Langkat menerapkan inovasi "Dukcapil Go Digital".
Hal itu disampaikan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin diwakili Asisten Adm Umum Musti Sitepu saat memimpin Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat di halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (2/10).
Musti Sitepu menjelaskan "Dukcapil Go Digital" yaitu inovasi berbasis teknologi digital diantaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan kartu keluarga, surat keterangan pindah datang, akta kelahiran, akta perkawinan dan akta kematian.
Ia menyebut didasarkan atas undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dilakukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yaitu "dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya ada pada negara".
Artinya pemerintah harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling). Dengan perubahan paradigma layanan itu, Pemkab Langkat melalui Disdukcapil akan melaksanakan layanan jemput bola (pelayanan keliling) di bidang administrasi kependudukan bagi penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas yakni penduduk rentan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Disdukcapil Langkat juga telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan dengan Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Agama Stabat, Rumah Sakit Umum dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat maupun rumah sakit umum dan swasta Kota Binjai.
Dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 27 November 2024 antara lain
1. Terkait dengan pemutakhiran data kependudukan yaitu sinkronisasi data pemilihan dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan updating data pemilih.
2. Penyediaan akses pemanfaatan data penduduk untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Upaya dalam pengamanan data kependudukan yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU.
4. Persiapan menjelang pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yaitu pendataan penduduk terlantar untuk kaum marginal orang dengan gangguan jiwa narapidana disabilitas daerah terpencil dan transgender
Bertindak selaku perwira apel M Hidayat (Sekretaris Dinas Perhubungan), pemimpin apel Ronal Badia Ginting, dan pengucap Korpri Suhendra staf Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat. (bap)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda