Lagi, 5 PK Golkar Dukung Indah di Kontestasi Musda VIILagi, 5 PK Golkar Dukung Indah di Kontestasi Musda VII

PANYABUNGAN (beritasore.co.id): Langkah Indah Annisa,SE.MM, menuju Musda VII Golkar Madina, makin mantap. Setelah mengantongi dukungan dari tujuh PK (Pimpinan Kecamatan) Dapil Madina 2, kini menyusul lima PK lagi.
Kader Golkar yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Madina ini mengungkapkan kepada wartawan di Kantor Golkar Madina, Sabtu (31/10), sekarang dirinya sudah menerima surat dukungan lagi dari lima kepengurusan Golkar Kecamatan(PK).
“Per hari ini, saya sudah terima lagi surat dukungan dari lima Pengurus Kecamatan. Sebelumnya, sudah ada tujuh. Jadi, jumlahnya sudah 12 dari 23 PK,” katanya.
Berdasarkan hitungan itu, lanjut Indah, peluang untuk bisa mengikuti kontestasi Musda VII makin besar. Posisinya, makin mantap.
Ketua Panitia Penyelenggara Musda Ir. Anas Suheri Nasution menunjukkan dokumen Indah yang sudah sampai di mejanya sebagai berikut;
1. PK Panyabungan Timur Ketua: Muhammad Rajab, Sekretaris: Aminullah Lubis, 2. PK Panyabungan Kota : Ketua: M Rifai Nasution, Sekretaris: Muslih Nasutio, 3. PK Panyabungan Barat : Ketua: Ahmad Rizki, Sekretaris: Zulkifli, 4. PK Panyabungan Utara : Ketua Yofisam Adam, Sekretaris: Ali Topan. 5. PK Panyabungan Selatan: Ketua: Zulkifli Hamonangan, Sekretaris: Ilyas Sakti.
“Dengan dukungan sebanyak itu, berarti Indah sudah memiliki dukungan yang lebih dari cukup. Batas bawahnya kan 30 persen, atau tujuh. Sedang ini sudah 12 PK,” tunjuk Anas.
Terkait jadwal, Anas Suheri menyebutkan, karena di beberapa DPD yang saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan Musda muncul juga kandidat yang menempuh jalur diskresi ke DPD Provinsi dan DPP Golkar, jadwal Musda di Madina diundur.
Menurut Anas, diskresi itu adalah prosedur partai untuk memberikan pengecualian bagi kandidat yang tidak memenuhi persyaratan standar.
“Tapi, kandidat yang sudah mendapatkan diskresi itu hanya untuk status bakal calon (balon), belum otomatis menjadi calon yang berhak mendapat nomor urut dan mengikuti kontestasi.” Ujarnya.
Anas juga menjelaskan, surat dukungan itu pernyataan yang mengikat. Biasanya dukungan itu bukan hanya untuk memenuhi persyaratan, melainkan juga mencerminkan jumlah suara. (Kdr)






Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda