Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Usut Dugaan Praktik Monopoli Industri Sawit Dalam Program Biodiesel

Administrator
Administrator
Kamis, 17 November 2022 - 5.57 AM WIB
KPPU Usut Dugaan Praktik Monopoli Industri Sawit Dalam Program Biodiesel
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Menyikapi penyampaian aspirasi Serikat Petani Kelapa Sawit di

depan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada hari Selasa, 15 November

2022, untuk mendesak

KPPU mengusut dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam industri sawit dan program biodiesel, khususnya atas grup perusahaan sawit penerima subsidi, dapat diinformasikan bahwa KPPU telah menerima laporan terkait dugaan

pelanggaran Undang-undang No. 5/1999 dalam industri bahan bakar nabati jenis biodiesel pada bulan Maret 2022.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan

Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Rabu (16/11/2022) mengatakan sikap KPPU

menyikapi penyampaian aspirasi Serikat Petani Kelapa Sawit di depan Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 15 November 2022.

Laporan tersebut tengah dilakukan proses klarifikasi untuk memeriksa kelengkapan administrasi laporan, kebenaran identitas Pelapor, identitas Terlapor, alamat Saksi, dan kesesuaian dugaan pelanggaran undang-undang dengan pasal yang dilanggar, alat bukti yang diserahkan oleh Pelapor, dan menilai kompetensi absolut terhadap laporan.

KPPU juga telah memanggil pihak Pelapor untuk menjelaskan laporan mereka

sekaligus menyampaikan permintaan data dan informasi guna mendukung laporan tersebut.

"Saat ini proses klarifikasi masih berlangsung dan laporan belum dapat dinyatakan lengkap," kata Deswin."

Untuk itu, KPPU meminta agar pihak Pelapor sebaiknya kooperatif dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan KPPU dalam proses klarifikasi, dan bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat.

Hal ini mengingat kecepatan penanganan laporan akan sangat bergantung pada kelengkapan laporan, serta kerja sama yang ditunjukkan Pelapor.

Selain melalui proses penegakan hukum, KPPU juga menempuh pendekatan lain bagi

pembenahan persaingan usaha di industri kelapa sawit, yakni melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI terkait kebijakan industri minyak goreng.

Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri tersebut.

Dari perubahan kebijakan terakhir, beberapa poin saran KPPU telah terakomodasi, terutama mengenai perlunya pelacakan dan pengecekan stok di tingkat produsen dan distributor melalui sistem informasi pasar yang terbuka. Pemerintah pun telah mulai melakukan audit di sektor sawit Indonesia. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait