Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Sidang Perdana KOBE Diduga Langgar Perjanjian Distribusi

Administrator
Administrator
Sabtu, 16 September 2023 - 10.58 AM WIB
KPPU Sidang Perdana KOBE  Diduga Langgar Perjanjian Distribusi
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): KPPU melaksanakan sidang perdana Perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (“UU 5/1999”) Dalam Perjanjian Distribusi PT Kobe Boga Utama (“KOBE”) Kamis, 14

September 2023 di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (16/9).

Sidang yang dilaksanakan secara

luring tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh

Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis Komisi serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi

tersebut, Investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa

ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.

KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak tahun

1995. Mulai tahun 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Pada tahun 2009 melalui tim pemasarannya,

mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi

distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian

distribusi.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara

yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Diduga berbagai ketentuan tersebut

bertentangan dengan UU 5/1999, antara lain persyaratan bahwa harga jual produk

ditetapkan oleh KOBE.

Distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif; serta (iii) menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area/wilayah distribusi yang diberikan KOBE.

Perjanjian distribusi tersebut dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki Investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022.

Pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung

bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE dan/atau yang dipasarkan melalui

perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.

Dalam sidang, Investigator menyampaikan bahwa dalam proses Penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999.

Namun KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama karena

sebelumnya mereka belum memiliki tim legal/hukum. KOBE telah mulai melakukan

perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan

dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah

menghilangkan berbagai ketentuan tersebut.

"Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya"

untuk melakukan perubahan perilaku," kata Deswin.

Paska mendengarkan LDP, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi KOBE untuk

menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan

Pendahuluan pada 26 September 2023.

Lebih lanjut, Majelis Komisi menjelaskan bahwa tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut.

Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak

akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan

perubahan perilaku.

Sebagai informasi, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk

melanjutkan perkara dengan prosedur Pemeriksaan Cepat. (wie)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait