Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Penuhi Kewajiban Pelaporan Merger Dan Akuisisi

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 9.14 AM WIB
6
KPPU Ingatkan Pelaku Usaha Wajib Penuhi Kewajiban Pelaporan Merger Dan Akuisisi
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean. beritasore.co id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan pelaku usaha agar memenuhi kewajiban notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang

memenuhi persyaratan.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Sabtu (17/10/2026).


Notifikasi merupakan bagian penting dari pengawasan KPPU terhadap perubahan struktur pasar, sehingga potensi berkurangnya persaingan dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak

seharusnya dipandang sekadar sebagai urusan administratif perusahaan.


"Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan

usaha tetap sehat," kata Gopprera.

Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif. "Sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ujar Gopprera.


Pentingnya kepatuhan tersebut tercermin dalam catatan penanganan perkara KPPU.

Sejak 2000 hingga Oktober 2026, KPPU telah menangani 553 perkara, terdiri atas 299

perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara dugaan pelanggaran lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Dalam periode tersebut, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan total denda sebesar Rp4,18 triliun.


Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan, sebanyak 78 perkara berkaitan

dengan keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya terkait penilaian

menyeluruh atas transaksi.

Sementara itu, jumlah notifikasi merger dan akuisisi yang diterima KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 mencapai 1.912 notifikasi. Sebanyak 119 notifikasi di antaranya diterima sepanjang 2026.


Data tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai kewajiban

notifikasi, terutama di tengah dinamika transaksi korporasi dan semakin kompleksnya

struktur kelompok usaha.

Berdasarkan undang-undang, notifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.


Kewajiban tersebut berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan, antara lain melampaui ambang batas aset dan/atau penjualan, mengakibatkan perubahan

pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antar-pelaku usaha yang saling terafiliasi.


Ketentuan ini juga memperhatikan keberadaan aset dan/atau penjualan para pihak di

Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung ambang batas umum yang berlaku adalah nilai aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan lebih dari Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas aset yang berlaku lebih dari Rp20 triliun.

Penghitungan tetap harus mengikuti ketentuan

mengenai kelompok usaha serta aset atau penjualan di Indonesia.


Salah satu kekeliruan yang masih perlu diantisipasi adalah anggapan bahwa transaksi

untuk menyelesaikan utang atau debt settlement tidak termasuk dalam kewajiban notifikasi.


Padahal, tujuan penyelesaian utang tidak dengan sendirinya mengecualikan suatu transaksi dari kewajiban tersebut. Transaksi pengalihan atau penerbitan saham kepada pihak lain tetap perlu dicermati, terutama untuk memastikan apakah terjadi pengambilalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian dan apakah persyaratan notifikasi lainnya terpenuhi.


Kesalahpahaman juga dapat terjadi dalam menghitung ambang batas atau threshold.

Kewajiban notifikasi tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya nilai pembelian saham atau nilai transaksi sebagaimana dikenal dalam rezim pelaporan transaksi material di sektor pasar modal.

Pelaku usaha perlu memperhatikan nilai aset dan/atau penjualan gabungan, perubahan pengendalian, hubungan afiliasi, serta keberadaan aset dan/atau penjualan di

Indonesia. Dengan demikian, penilaian harus didasarkan pada keseluruhan kriteria dalam

peraturan KPPU, bukan hanya pada nilai transaksi.


Hal serupa berlaku untuk transaksi lintas negara atau foreign-to-foreign. Transaksi

yang berlangsung di luar Indonesia tetap dapat menjadi objek kewajiban notifikasi apabila

memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Karena itu, pelaku usaha asing yang melakukan transaksi lintas batas perlu memastikan sejak awal apakah transaksi tersebut memiliki

keterkaitan dengan pasar Indonesia dan memenuhi kriteria wajib notifikasi.

Kekeliruan dalam memahami cakupan transaksi maupun hubungan afiliasi dapat berujung pada keterlambatan

pelaporan.


Selain persoalan penafsiran regulasi, kelengkapan dokumen juga menjadi faktor

penting dalam proses notifikasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai Peraturan

KPPU Nomor 3 Tahun 2023, antara lain laporan keuangan auditan tiga tahun terakhir sesuai

ketentuan, struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi, profil perusahaan,

ringkasan transaksi beserta dokumen pendukung, rencana bisnis pascatransaksi, serta analisis dampak transaksi terhadap pasar.


Dokumen yang menunjukkan tanggal berlakunya transaksi secara yuridis juga perlu

dipastikan tersedia. KPPU akan meregistrasi notifikasi setelah dokumen dinyatakan lengkap.


Oleh sebab itu, pelaku usaha perlu memperhatikan kelengkapan persyaratan sejak awal agar proses perbaikan dokumen tidak meningkatkan risiko terlampauinya tenggat waktu pelaporan.


KPPU juga memperkuat pengawasan terhadap transaksi yang diduga tidak dilaporkan atau terlambat diberitahukan. Informasi dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, konsumen, pemberitaan media massa, maupun sumber lain yang relevan.

Informasi tersebut dapat menjadi dasar awal bagi KPPU untuk melakukan penelaahan dan

menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. Dengan pendekatan ini,

pengawasan tidak hanya bergantung pada notifikasi yang disampaikan perusahaan, tetapi juga dapat mempertimbangkan informasi mengenai perkembangan pasar dari berbagai

sumber.


Untuk mencegah kesalahan sejak awal, KPPU mengimbau pelaku usaha memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi berlaku efektif secara yuridis.


Melalui konsultasi ini, perusahaan dapat memperoleh pemahaman awal mengenai

persyaratan notifikasi, penghitungan ambang batas aset dan/atau penjualan, dokumen yang

perlu disiapkan, serta tenggat pelaporan.

Langkah tersebut memberi kesempatan bagi

pelaku usaha untuk mengidentifikasi potensi kendala sebelum kewajiban notifikasi harus

dipenuhi.


KPPU turut mendorong perusahaan menerapkan Program Kepatuhan Persaingan

Usaha sebagai bagian dari tata kelola perusahaan. Program ini dapat mencakup penyusunan pedoman perilaku, edukasi bagi manajemen dan karyawan, serta evaluasi internal untuk mengenali dan mengurangi risiko pelanggaran hukum persaingan usaha.

Selain membantu mencegah pelanggaran, program kepatuhan yang dijalankan secara konsisten juga dapat mendukung reputasi perusahaan dan memperkuat kepercayaan investor maupun pemangku

kepentingan lainnya.

Perusahaan yang telah mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha juga dapat dipertimbangkan untuk memperoleh keringanan sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Namun, keringanan tersebut tidak diberikan secara otomatis hanya karena perusahaan telah mendaftarkan program kepatuhannya.


KPPU mengajak seluruh pelaku usaha untuk menempatkan kepatuhan notifikasi

sebagai bagian dari perencanaan setiap transaksi korporasi.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, menyiapkan dokumen secara lengkap, dan menyampaikan notifikasi tepat waktu, perusahaan dapat mengurangi risiko ketidakpatuhan sekaligus mendukung pengawasan persaingan usaha yang efektif. Informasi mengenai notifikasi merger dan akuisisi, Program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta layanan dan kanal pengaduan tersedia melalui situs resmi KPPU. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait