Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI terhadap Persaingan Usaha Di Industri Media Digital

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 3.12 PM WIB
4
KPPU Dan AMSI Bahas Dampak AI terhadap Persaingan Usaha Di Industri Media Digital
Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika membahas dampak AI terhadap persaingan usaha di industri media digital. beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (beritasore.co.id): Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada pola distribusi informasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru mengenai persaingan usaha di industri media digital.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.


Pertemuan tersebut membahas posisi platform digital yang semakin besar dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat. Kehadiran layanan berbasis AI dinilai semakin memperkuat perubahan tersebut, terutama karena pengguna kini dapat memperoleh jawaban atau rangkuman informasi tanpa harus mengunjungi situs berita.

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan bahwa perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan media siber. Salah satu yang disoroti adalah fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna

mendapatkan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian.


Perubahan tersebut, menurut AMSI, berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan pada akhirnya memengaruhi model pendapatan perusahaan media. Dalam diskusi sebelumnya dengan KPPU, AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik dan peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak perkembangan layanan AI generatif.

AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Menurut AMSI, pilihan tersebut perlu dilihat lebih lanjut karena dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.


Atas persoalan tersebut, AMSI mendorong KPPU untuk mengkaji apakah praktikpraktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.

AMSI juga menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.


Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.


“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.

Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Teknologi dan inovasi hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.


"Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.


Gopprera mengatakan perubahan di industri media digital pada dasarnya memiliki

pola yang serupa dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri taksi dan transportasi

berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku

usaha berkompetisi.

Karena itu, menurut dia, tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.


"Yang perlu kita pastikan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara dorongan

terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi boleh berkembang, tetapi ruang persaingan juga harus tetap terbuka,” ujar Gopprera lagi.


Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, misalnya berupa pembatasan

akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu.

KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital.


Data tersebut diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi

masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut.


"Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu dapat ditindaklanjuti melalui pendekatan penegakan hukum.

Namun, apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.


Isu AI dan industri media sendiri telah menjadi perhatian KPPU dalam sejumlah kegiatan sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, serta menggelar policy dialogue untuk membahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada.

KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam bahan kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik.

Relasi antara AI dan perusahaan media

juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan

wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.


Sejumlah kementerian/lembaga yang terlibat dalam policy dialogue KPPU juga

melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital, misalnya, membahas opsi seperti value sharing, transparansi, dan penyesuaian regulasi ekonomi digital.

Sementara itu, Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.


Pertemuan KPPU dan AMSI kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Kedua pihak

sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh.

Bagi KPPU, pendalaman berbasis data akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait