Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non Subsidi

Administrator
Administrator
Rabu, 10 September 2025 - 9.44 AM WIB
10
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non Subsidi
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami

permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Rabu (10/8/2025).

KPPU tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta. Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat.

Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

Dari informasi publik yang berkembang, telah terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di

sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir bulan Agustus 2025.

Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan

stok BBM lebih dari satu pekan. Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha

swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi.

Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir

memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data

yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk

proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen”, tegas Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk

mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta. Serta melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera

disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku. (wie)

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement