Breaking News
Memuat breaking news...

KPPU Advokasi Pengusaha Migor Tidak Lakukan Anti Persaingan

Administrator
Administrator
Jumat, 31 Maret 2023 - 2.13 PM WIB
KPPU Advokasi Pengusaha Migor Tidak Lakukan Anti Persaingan
Reading Comfort
adjust the font size

JAKARTA (Berita): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan lebih dari seratus produsen dan distributor minyak goreng untuk

diadvokasi agar tidak melakukan perilaku penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan minyak goreng.

Advokasi tersebut dilaksanakan

sejalan dengan temuan KPPU di seluruh kantor wilayah yang menunjukkan adanya

dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, serta pembatasan peredaran di daerah

tertentu. Kegiatan advokasi itu dilaksanakan oleh Mulyawan Renamenggala, Direktur

Ekonomi dan M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU

hari ini secara virtual dari Kantor Pusat KPPU di Jakarta Kamis (30/3/2023).

Sebagaimana diketahui, penelitian di KPPU menunjukkan maraknya pelaku usaha minyak goreng baik dari sisi produsen maupun distributor yang melakukan praktik penjualan bersyarat maupun pembatasan peredaran dalam penjualan minyak goreng dengan produk lainnya.

Tanpa diketahui praktik ini melanggar ketentuan persaingan usaha. Beberapa temuan telah dilanjutkan KPPU ke proses penegakan hukum.

Untuk menghentikan perilaku tersebut secara menyeluruh, KPPU

mengumpulkan lebih dari 100 pelaku usaha yang bergerak di sektor minyak goreng, tepatnya 67 produsen dan 38 distributor minyak goreng, dalam memperingatkan pelaku usaha terhadap perilaku anti persaingan usaha yang dapat ditemukan dalam penjualan minyak goreng.

Secara khusus, atas risiko pelanggaran pasal 15 ayat 2 terkait penjualan bersyarat

dan pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

Dalam penjelasannya, Mulyawan menyebutkan adanya temuan kelangkaan produk Minyakita dan harga yang berada di atas eceran tertinggi di bulan Desember 2022- Pebruari 2023, serta adanya penurunan produksi minyak goreng baik curah maupun kemasan sederhana.

Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah sudah meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah hingga 450.000 ton selama 3 bulan dari Pebruari hingga April 2023 untuk menjaga stok minyak goreng rakyat.

Saat ini realisasi produksi minyak goreng kemasan rakyat Minyakita hanya sekitar 24 persen dari total program minyak goreng rakyat.

Hal ini menyebabkan ketersediaan Minyakita lebih terbatas bila dibandingkan dengan minyak goreng curah.

Adanya kelangkaan ini akan berpotensi mendorong kenaikan harga Minyakita di tingkat konsumen.

Sehingga mendorong adanya praktik persaingan usaha tidak sehat seperti penjualan bersyarat antara Minyakita dengan produk lain atau menahan pasokan dengan harapan terjadi kenaikan harga yang lebih tinggi lagi.

Secara khusus, Zulfirmansyah menghimbau agar pelaku usaha tidak melakukan penjualan bersyarat (tying sales) atau pembatasan peredaran/penjualan (seperti dengan menahan pasokan) karena dapat melanggar ketentuan undang-undang.

Tindakan anti persaingan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif di pasar diantaranya adalah terbatasnya pasokan, kenaikan harga yang tidak wajar dan

peningkatan konsentrasi pasar yang pada akhirnya dapat mengurangi persaingan.

Selain itu, praktik praktik penjualan bersyarat juga dapat dijadikan sarana untuk

menyamarkan praktik penetapan harga dan atau praktik jual rugi (predatory pricing).

Melalui advokasi ini, KPPU berharap nantinya baik produsen maupun distributor dapat mengetahui bahwa praktik penjualan bersyarat dan menahan pasokan adalah perilaku yang berpotensi melanggar Undang-undang No. 5 Tahun 1999 karena itu untuk tidak dilakukan di pasar.

"Diharapkan para pelaku usaha"

ini dapat mengawasi pendistribusian produk Minyakita untuk menjadi lebih baik,

sehingga masyarakat dapat mengakses produk dengan harga yang terjangkau dan

tidak menjadi korban dari perilaku anti persaingan," ungkapnya. (wie)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait