Breaking News
Memuat breaking news...

Korupsi Proyek RSUP Nias, Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Redaksi
Redaksi
Kamis, 24 September 2026 - 8.17 PM WIB
2
Korupsi Proyek RSUP Nias, Enam Terdakwa Jalani Sidang Perdana
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (beritasore.co.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap enam terdakwa, Kamis (24/9/2026).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak mencapai Rp38.550.850.700.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli membacakan dakwaan terhadap enam orang yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Keenam terdakwa yakni: Juang Putra Zebua, S.T., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2024. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T., selaku penyedia sekaligus Direktur PT Viola Cipta Mahakarya.


Kemudian Ir Lianus Ndruru, MM., selaku Manajemen Konstruksi sekaligus Direktur PT Artek Utama. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners., selaku KPA TA 2022–2023 dan Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M., selaku Pengguna Anggaran (PA).

JPU mendakwa keenam terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsidair, JPU menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan dibacakannya dakwaan tersebut, perkara kini memasuki tahapan pemeriksaan di persidangan. Fakta-fakta yang menjadi dasar dakwaan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan sesuai hukum acara yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH., melalui Kasi Intelijen menyampaikan bahwa para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU.

Sidang lanjutan dengan agenda pengajuan eksepsi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

Kejari Gunungsitoli menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, proporsional, objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejari Gunungsitoli juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang beredar dan dinilai dapat melemahkan proses penegakan hukum.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Kedudukan hukum para terdakwa harus dipandang berdasarkan proses pembuktian di pengadilan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. (KZ)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait