Korban Penganiayaan Berat Minta Polisi Tangkap Para PelakunyaKorban Penganiayaan Berat Minta Polisi Tangkap Para Pelakunya

Korban Penganiayaan Berat Minta Polisi Tangkap Para Pelakunya
BELAWAN (Berita): Korban penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, Bayu sidabutar,22, warga Lingkungan XVll Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, berharap agar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban memproses para pelaku pengeroyokan secara bersama-sama diproses secara hukum.
Dijelaskan Bayu, para pelaku pengeroyokan sampai saat ini masih berkeliaran dan salah satu pelaku berinisial DS diduga anak anggota DPRD Medan.
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan Bayu Sidabutar ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan LP/B/759/XXI/2023/SU/SPKT pelabuhan Belawan tanggal 29 Desember 2023 tentang terjadinya tindak pidana "melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan disertai dengan pengancaman dengan menggunakan pisau "sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 JO pasal 351 ayat (1) subs 335 dari KUHP pidana yang diketahui terjadi pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 21:15 wib di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Akibat penganiayaan berat itu, Bayu sempat dirawat di Rumah Sakit PHC Belawan selama 3 hari karena mengalami muntah-muntah,wajah memar akibat bekas penganiayaan yang dialaminya.
Kuasa hukum korban Sunggul Situmorang
berharap agar Polres Pelabuhan Belawan bersikap profesional tanpa pandang bulu serta segera menangkap Pelaku.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi mengaku akan mencek terlebih dahulu kasus tersebut.











Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda