Konflik Agraria, Dari Izin Lokasi Sampai Pengukuran UlangKonflik Agraria, Dari Izin Lokasi Sampai Pengukuran Ulang

MADINA (Berita): Konflik agraria melibatkan masyarakat Madina, termasuk warga Pantai Barat dengan sejumlah perusahaan raksasa, berpangkal dari banyak sebab.
Mantan Wakil Ketua DPRD Madina ini mengungkapkan, kondisi dialami masyarakat dengan perusahaan hampir-hampir serupa, tapi tak sama, "perusahaan punya masalah dengan masyarakat."
Aflan mengungkapkan, masalah ini menyebar termasuk Sinunukan Kec. Muara Batang Gadis, Natal dan Kec. Batahan.
Dia kemudian menyebut nama perusahaan raksasa lainnya, masuk ke Madina sejak zaman Tapsel, sekira 1998, direkomendasi membuka lahan inti plasma Sinunukan 1, 2, 3 dan 4.
Aflan mengungkapkan, di satu titik di Kec. Batahan, Kec. Linggabayu, Kec. Natal dan Kec. Muara Batang Gadis, disinyalir tidak dibekali izin lokasi.
Dua titik di Kec. Batahan, dia mencontohkan
kemitraan perkebunan raksasa dengan Koperasi Sawit Murni yang membuka lahan 2.210 ha terdiri dari lahan Sinunukan-6 mencakup 607,5 ha dan lahan masyarakat Batahan dan Kubangan Tompek 1.602,5 ha itu, disinyalir dibuka tanpa persetujuan Pemkab Madina.
Aflan kembali menyebut satu perkebunan sangat besar, dia nilai rancu.
Kalaulah ini benar adanya, kata dia, sementara perusahaan ini sudah mengganti rugi kepada masyarakat yang menguasai saat itu (yang bukan namanya tercantum dalam sertifikat).
Sedangkan perusahaan masuk ke Madina sejak zaman Tapsel, sekira 1998, ini, menurut Aflan, cukup melakukan pengukuran ulang atas lahan yang dikuasai perkebunan raksasa itu. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda