Komisi III DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi ‘Online’Komisi III DPR Usul Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi ‘Online’

JAKARTA (Berita): Semakin maraknya judi online semakin meresahkan dunia maya. Pasalnya, dampak judi online telah membahayakan masyarakat dan memakan tidak sedikit korban, utamanya masyarakat kalangan bawah.
Melihat fenomena tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Satgas ini sebutnya, terdiri dari lintas sektoral dan instansi, baik Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masyarakat.
Achmad Baidowi juga mengungkapkan tindakan Kemkominfo yang memblokir akun-akun pengguna judi online perlu diikuti instansi lain.
Pihak OJK dan PPATK perlu juga melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap rekening yang diduga menjadi sarana transaksi mencurigakan dari judi online.
Berdasarkan laporan PPATK pada 2022 ada Rp155 triliun yang diduga bagian transaksi mencurigakan dari judi online. Jumlah ini diprediksi akan naik pada 2023 hingga Rp200 triliun.
Melihat data dengan nilai transaksi yang cukup fantastis tersebut, politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan meminta pemerintah untuk gerak cepat memberantasnya.
Selain itu, dia juga menyoroti fenomena influencer dan selebriti yang menjadi agen promo judi online. Ia menilai perlu edukasi kepada masyarakat tentang jenis-jenis game online yang masuk kategori judi.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI M. Rano Alfath meminta Polri semakin masif memberantas judi online.
Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan aparat penegak hukum selama ini. Namun, menurutnya kejahatan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan.
Namun sekarang situasinya sudah semakin genting dan butuh perhatian lebih lanjut," ujarnya
Rano menilai kejahatan judi online telah menggerogoti masyarakat, di mana mengakibatkan mereka yang kalah menjadi depresi, terlilit utang, bahkan nekat mengakhiri hidup.
Untuk itu, ia meminta instansi terkait agar lebih masif lagi melakukan pemblokiran dan proses hukum semua pihak yang terlihat dalam judi online. (aya)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda