Komisi I DPRD Kota Medan Dukung Bobby melarang ASN Pemko Pamerkan gaya hidup mewahKomisi I DPRD Kota Medan Dukung Bobby melarang ASN Pemko Pamerkan gaya hidup mewah

MEDAN (Berita): Komisi I DPRD Kota Medan, mendukung langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan untuk memamerkan gaya hidup mewah, baik dalam kesehariannya maupun di media sosial.
Apalagi, larangan itu telah dipertegas dalam SE Wali Kota Medan No.800.1.6.2/575.
Dikatakan Robi, tidak selayaknya seorang ASN memamerkan gaya hidup mewah, meskipun perbuatan tersebut tidak melanggar hukum.
Kemudian, sambung Robi, sebagai seorang pelayan masyarakat, ASN juga seharusnya dapat memberikan contoh ataupun teladan yang baik kepada masyarakat, bukannya justru memberikan contoh buruk dengan pamer-pamer harta kekayaan.
Robi pun meminta para ASN di lingkungan Pemko Medan untuk lebih peka dan mau belajar dari kejadian sejumlah pejabat yang viral karena kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial.
Harusnya kasus itu menjadi pelajaran sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali di Pemko Medan," tegas Ketua Fraksi PDIP tersebut.
Untuk itu, sebagai Ketua Komisi I, Robi Barus meminta kepada setiap ASN agar mematuhi SE yang dikeluarkan Wali Kota Medan terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah yang merupakan bagian dari Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Tentunya larangan ini bukan hanya tertuju kepada satu atau dua orang oknum, tetapi untuk seluruh ASN di Pemko Medan.
Bijaklah menggunakan media sosial, termasuk menggunakan harta kekayaan.
Lihat masyarakat kita, masih sangat banyak yang membutuhkan bantuan.
Akan lebih bijak jika harta kekayaan itu kita manfaatkan untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan larangan memamerkan gaya hidup mewah kepada kalangan ASN di lingkungan Pemko Medan.
Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang larangan hidup mewah itu beredar secara luas sejak Kamis, (4/5/2023) lalu.
SE Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/575 yang ditandatangani pada 28 April 2023 dikeluarkan guna menindaklanjuti Perwal No 58/2024 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik ASN.
Dalam surat edaran yang di tandatanganinya tersebut, Bobby Nasution mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan dapat bijak untuk menggunakan media sosial, yakni dengan tidak mengunggah foto-foto pribadi yang menunjukkan pola hidup mewah.
Kemudian, Bobby juga meminta para ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana di dalam kesehariannya, termasuk di media sosial.
Berikutnya, Bobby mengimbau seluruh ASN Pemko Medan untuk tetap memberikan contoh sikap perilaku yang baik, sopan dan tidak pamer kekuasaan di media sosial.
Seperti diketahui, beredarnya SE tentang larangan memamerkan gaya hidup mewah untuk para ASN di lingkungan Pemko Medan tersebut dikeluarkan setelah munculnya gaya hidup salah seorang oknum ASN di Pemko Medan yang viral karena memamerkan barang-barang mewahnya di media sosial.
(mz)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda