Kejari Madina Terima Pelimpahan TSK NarkobaKejari Madina Terima Pelimpahan TSK Narkoba

MADINA (Berita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mandailing Natal menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Informasi penyerahan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Madina, DR. Novan Hadian SH, MHum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fati Zaro Zay, Rabu (5/7/).
Tersangka diserahkan Kejagung berinisial S bin AL. Pelimpahan tersangka dilaksanakan Selasa (4/7).
Pihak Kejari Madina menerima tersangka diamankan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri 5 Maret 2023.
Barang bukti berupa 29 kg ganja. Tersangka diamankan di daerah Simpang Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur," jelas Zay.
Dia juga menjelaskan tersangka diamankan oleh Dir Narkoba Bareskrim Polri, surat pemberitahuan dimulai penyeledikan (SPDP)-nya dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Namun, karena lokasi penangkapan di Kabupaten Mandailing Natal, maka untuk tahap II nanti tersangka dikembalikan ke daerah Kabupaten Madina.
Sebelumnya, berkas SPDP dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejagung 26 Juni 2023.
Tersangka akan didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 thn.2009 ttg Narkotika serta dakwaan subsider pasal 111 ayat (2) Jo. Pak.132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda