Kejari Gayo Lues Dan Perumda Tirta Sejuk Teken MoU Pengawalan HukumKejari Gayo Lues Dan Perumda Tirta Sejuk Teken MoU Pengawalan Hukum

BLANGKEJEREN (Berita): Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sejuk Tirta Sejahtera resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dalam bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta penguatan pelayanan publik, pada Jumat (23/5/2025) di Aula Adyaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gayo Lues, Heri Yulianto , SH, MH, dan Direktur Utama Perumda Tirta Sejuk Ricky Udayara, SE.I. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dari kedua institusi.
Dalam sambutannya, Kajari Heri Yulianto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kajari Gayo Lues menambahkan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi, khususnya dalam hal penegakan hukum, pendampingan hukum, dan pengamanan proyek strategis yang dijalankan oleh Perumda.
Kejaksaan, dalam hal ini melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah dan Perumda dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Direktur Utama Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara, menyambut baik kerja sama ini. Ia menyebutkan bahwa dukungan hukum dari Kejaksaan sangat penting dalam memperkuat kepercayaan publik serta menjaga kelancaran proyek-proyek strategis yang dijalankan Perumdam, terutama dalam pengadaan dan distribusi air bersih.
Ricky menambahkan bahwa pihaknya menyadari bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, Perumda seringkali dihadapkan pada tantangan yang kompleks baik dari aspek hukum, administratif, maupun pelayanan publik.
Dia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan atas kesediaan untuk bekerja sama. Semoga sinergi ini dapat terus terjalin dengan baik dan membawa manfaat yang besar bagi institusi kita, dan yang terpenting, bagi masyarakat luas.
MoU ini berlaku selama satu tahun dan akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama teknis sesuai kebutuhan dan ruang lingkup masing-masing pihak.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda