Kejari DS Terima Sita Aset Tanah 5.621 M2 Di TanjungmorawaKejari DS Terima Sita Aset Tanah 5.621 M2 Di Tanjungmorawa

DELISERDANG (Betita): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS) menerima sita eksekusi milik terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, terhadap tanah seluas 5.621 Meter persegi terletak di Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH ketika melalui Kasi Intelijen Kejari Deliserdang Boy Amali SH MH dan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang SH MH, di kantor Kejari Deliserdang, Jumat (8/9) di Lubukpakam, menjelaskan, sebidang tanah itu merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 38 atas nama, TB Sibarani milik terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Menurutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses lebih lanjut dengan cara pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Boy pun menyebut, penitipan aset hasil sita eksekusi itu dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE, Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH didampingi Kajari Deliserdang Dr Jabal Nur SH MH, dan perwakilan ATR/BPN Deliserdang, Kamis (7/9).
Selanjutnya dihadiri anggota Satgassus P3TPK (Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi) pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan SH MM, Camat Tanjungmorawa Rio Lakadewa, Kades Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana SH. (a16).







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda