Breaking News
Memuat breaking news...

Kecamatan Sunggal Deli Serdang Razia Masker

Administrator
Administrator
Rabu, 16 September 2020 - 4.50 PM WIB
Kecamatan Sunggal Deli Serdang Razia Masker
Reading Comfort
adjust the font size

DELI SERDANG (Berita): Untuk terus menekan laju penyebaran covid 19 di kabupaten Deli Serdang Khususnya Kecamatan Sunggal pemerintahan kecamatan melaksanakan razia masker di jalan Setia Indah Desa Sunggal Kanan Rabu (16/9)

Razia yang di laksanakan di Dua titik masing masing di Desa Sunggal Kanan dan Desa Muliorejo,hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sunggal Deli Serdang. Ismail. SSTP.MSP, Kasi Trantip Feri Ginting SSTP, Kepala Desa Sunggal Kanan Juliadi .Personil Babinsa.petugas Puskesmas Sei Mencirim.Serta tim dari Kabupaten.

[caption id="attachment_15172" align="aligncenter" width="169"]Camat Sunggal Ismail.SSTP.MSP. di dampingi Kepala Desa Sunggal Juliadi  saat mengelar razia masker di jalan Setia Indah Desa Sunggal Kanan Rabu (16/9). Beritasore/Muslim Lubis Camat Sunggal Ismail.SSTP.MSP. di dampingi Kepala Desa Sunggal Juliadi saat mengelar razia masker di jalan Setia Indah Desa Sunggal Kanan Rabu (16/9). Beritasore/Muslim Lubis[/caption]

Dalam razia tersebut petugas  menindak sebanyak 150 orang warga yang tidak mengunakan masker.

Razia masker ini akan terus kita laksanakan beberapa bulan kedepan guna menekan penyebaran covid di kecamatan Sunggal yang penyebarannya terkonfirmasi  semakin meningkat "sebut camat Sunggal Ismail.SSTP.MSP.

Untuk itu kita akan trus melakukan Razia masker,agar masyarakat dapat mengikuti aturan protokol kesehatan.

Dalam razia ini kita melakukan tindakan sosial dengan memberi sanksi menyapu serta menyanyikan lagu Indonesia Raya, selain itu kegiatan ini masih dalam rangka melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dan apabila penerapan sanksi ini di terap kan dengan mengacu peraturan Bupati Nomor 77 tahun 2020 tentang penegasan dan penerapan protokol kesehatan maka setiap warga yang tidak mengunakan masker akan di denda Rp.100.000, sedangkan para pedagang akan di denda RP. 300.000-serta akan menutup usahanya sementara waktu.(ML)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait