Kebun Plasma Masyarakat Minimal 20% Dari HGUKebun Plasma Masyarakat Minimal 20% Dari HGU

MADINA (Berita): Negosiasi antara warga Singkuang 1 dengan PT Rendi Pratama Raya (RPR), belum memperoleh kesepakatan soal lokasi kebun plasma di dalam hak guna usaha (HGU) atau di luar HGU. Bagaimana sih aturannya?
Lihat saja pasal 11 ayat 1, 2, 3 dan 4 Permentan No 26 tahun 2007," ujar anggota DPRD Madina Teguh W. Hasahatan Nasution, SH kepada waspada.id dan beritasore.co.id melalui sambungan telepon seluler, Kamis (27/4).
Ketua DPC PDI Perjuangan Madina ini megungkapkan, seharusnya perusahaan sudah melaksanakan kewajiban sejak peraturan ini berlaku.
Namun yang terjadi, lanjut tokoh masyarakat Muara Batang Gadis, justru perusahaan mengajukan total keseluruhan izin usaha perkebunan (IUP) dimiliki untuk HGU inti tanpa manyisihkan plasma kepada masyarakat sekitar yaitu masyarakat Singkuang 1.
Lalu, bagaimana dengan tuntutan masyarakat Singkusng 1, Kec. MBG, Kab. Mandailing Natal 50 persen di dalam HGU dan 50 persen di luar HGU di wilayah MBG ?
Seharusnya, lanjut Teguh W Hasahatan Nasution, SH, perusahaan menyetujui itu sebab sesungguhnya kewajiban mereka itu 20 persen dari luas izin yang dimiliki.
Beda Pendapat
Sebelumnya, dalam penjelasan tertulis, Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR, meminta saling bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasama bagi masyarkat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan.
Diakuinya, sampai saat ini masih ada perbedaan pendapat antara perusahaan dan masyarakat, di mana masyarakat menuntut areal kebun plasma harus berada di dalam areal HGU atau 50 persen harus di dalam HGU PT RPR.
“Tentunya, hal ini tidak mungkin direalisasikan perusahaan, mengingat sesuai ketentuan yang berlaku pembangunan kebun plasma dilakukan di luar IUP atau HGU,” ujar Eko Anshari. (irh)







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda