Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus PHK Di PP Lonsum, Penggugat Hadirkan Saksi Wartawan

Redaksi
Redaksi
Selasa, 22 September 2026 - 10.33 AM WIB
48
Kasus PHK Di PP Lonsum, Penggugat Hadirkan Saksi Wartawan
Kuasa hukum penggugat dan saksi kasus PHK di PT PP Lonsum di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026). beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

ASAHAN (beritasore.co.id): Persidangan perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 220/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mdn antara mantan karyawan/anggota/Pengurus Unit Kerja (PUK) SPPP-SPSI PT. PP Lonsum Gunung Melayu Estate selaku

Penggugat melawan PT PP Lonsum Gunung kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/9/2026).

Sidang keenam yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Nasir bersama dua Hakim Anggota, Masdiana Lubis dan Ratna Purba mengagendakan pemeriksaan dua saksi dari pihak penggugat, yaitu Bahagio dan Paimin.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat (FC FSPPP-SPSI) Kabupaten Asahan, Musa Siregar dan Ketua PUK PT. PP Lonsum Gunung Melayu, Heri, saksi Paimin yang merupakan salah seorang wartawan media online mengetahui adanya 12 orang karyawan PT. PP Lonsum Gunung Melayu terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pemberitaan yang terbit di media online.

Menurut Paimin, informasi diketahui adanya 12 orang karyawan PKS PT. PP Lonsum Gunung Melayu yang di PHK massal secara tidak wajar dari karyawan itu sendiri, awalnya diketahui 14 orang. Pasalnya, mereka (penggugat) dituding penyalahgunaan jabatan dan bekerjasama dalam manipulasi data timbangan, tidak mengunci locis kran mobil tangki muatan CPO serta menerima uang sebagai imbalan dari supir tangki. Pemecatan karyawan PKS itu diduga ada kaitannya dengan pemecatan 4 orang supir truk tangki yang kedapatan "kencing" CPO di sebuah gudang penampungan CPO ilegal.

"Awalnya saya dapat informasi ada 14 orang karyawan yang di PHK sepihak secara tidak wajar, tapi yang mengajukan gugatan hanya 12 orang," terang Paimin menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa penggugat dan kuasa tergugat.

Masih menurut saksi Paimin, penggugat sebelumnya mengaku sempat dipanggil HRD PT. PP Lonsum Medan, ternyata untuk menandatangani surat pernyataan ada menerima uang besarnya antara lima ribu sampai sepuluh ribu rupiah dari supir tangki yang lebih dahulu sudah dipecat.

Setelah mereka beberapa hari bekerja mereka (penggugat) dipanggil pimpinan PKS PT. PP Lonsum dan disodori surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan. "Namun tidak mereka ditandatangani," kata Paimin

Padahal, pengakuan karyawan (penggugat) kepada wartawan uang itu tidak diminta, tapi diberi oleh supir yang kadang ditinggalkan di warung untuk minum atau sarapan bila karyawan yang diberi tidak ketemu.

Sementara itu saksi Bahagio menjawab pertanyaan majelis hakim maupun penasehat hukum penggugat dan tergugat, ia mengetahui adanya 12 karyawan tersebut di PHK langsung dari beberapa orang pengggugat saat berjualan keliling.

Usai sidang ketua FC FSPPP-SPSI Kabupaten Asahan, Musa Siregar selaku kuasa hukum penggugat dikonfirmasi wartawan terkait keterangan kedua saksi yang dihadirkan pada sidang keenam ini.

"Saksi yang kami hadirkan adalah saksi fakta salah satunya adalah seorang wartawan yang kebetulan melakukan peliputan atas peristiwa itu dan menilainya PHK massal secara sepihak itu tidak wajar dilakukan oleh PT. PP Lonsum Gunung Melayu," ungkapnya.

Satu hal lagi kata Musa Siregar pada putusan sela ke 1, Rabu (27/9/26) Majelis Hakim PHI PN Medan menolak eksepsi tergugat.

"Penolakan ini menandakan bahwa nota keberatan (tangkisan) yang diajukan oleh pihak tergugat dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara, sehingga pemeriksaan perkara harus dilanjutkan ke pokok perkara," tandas Musa. (min)

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait