Kasus Pemecatan Siswa Sampoerna Academy, Pengacara Ungkap Kejanggalan MediasiKasus Pemecatan Siswa Sampoerna Academy, Pengacara Ungkap Kejanggalan Mediasi

MEDAN (Berita): Dinas Pendidikan Kota Medan melakukan mediasi kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Sampoerna Academy terhadap siswa kelas VIII, di kantor Dinas Pendidikan Medan, Kamis (1/8/2024) siang.
Tim kuasa hukum korban bernama Iskandar Simatupang SH MH bersamaan dengan Artanti Silitonga mengatakan bahwa pemecatan sepihak itu mengakibatkan kerugian terhadap korban.
Dalam mediasi itu terungkap bahwa pihak sekolah mengaku adanya laporan terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII itu terhadap siswa lainnya.
Pengacara curiga adanya kebohongan yang ditampilkan pihak sekolah untuk mendesain agar korban yang masih dibawah umur itu dipecat.
Selain itu, pihak sekolah juga diduga telah menyebarkan fitnah dan persekusi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini.
Selanjutnya, pengacara juga mengaku bahwa pihak sekolah diduga sudah melakukan praktek penipuan dan penggelapan karena telah meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa. Namun, anaknya tidak diperbolehkan masuk ke sekolah.
Namun, saat memasuki jadwal belajar, anak klien kami ini malah dipecat. Kami saat ini bingung mencari sekolah anak klien kami. Kami akan terus mencari keadilan untuk anak yang dipecat ini," ucapnya.
Selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku bahwa dalam pertemuan mediasi itu. Mayolica selaku kepala sekolah SMP Sampoerna Academy sangat egois dan mengesampingkan aturan dan undang undang.
Selain itu, mereka juga heran dengan perilaku dari perwakilan Sampoerna Academy yang mengajak mediasi dan hasilnya gagal.
Artanti menambahkan bahwa sekolah itu tidak tepat melakukan pemecatan terhadap siswa secara sepihak.
Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun, sekolah itu kewenangan pemerintahan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Bidang ini juga mengaku tidak akan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyarankan agar siswa itu bisa bersekolah kembali.
Terpisah, Maria staff Corporation Sampoerna Academy ketika dikonsumsi perihal kasus perundungan yang menyebabkan siswa kelas VIII dipecat memilih bungkam.
Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024). (MZ)








Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda