Breaking News
Memuat breaking news...

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Operasi Gabungan, Berantas Peredaran Narkotika

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 6.04 PM WIB
7
Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Operasi Gabungan, Berantas Peredaran Narkotika
Seorang pria terjaring pada Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Jumat sore (16/10/2026). beritasore.co.id/ist
Reading Comfort
adjust the font size

TEBING TINGGI (beritasore.co.id): Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita, SH, SIK, MH memimpin Operasi Sarang Narkoba (OSN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Jumat (16/10/2026) sore.


Dalam operasi tersebut, personel gabungan mengamankan seorang pria berinisial S alias IF (42), beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Operasi ini melibatkan personel Polres Tebing Tinggi, Sat Brimob Yon B, serta BNN Kota Tebing Tinggi. Sejumlah pejabat utama Polres Tebing Tinggi turut hadir, diantaranya Kabag Ops Kompol Herliandri, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasat Reskrim Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, dan jajaran Sat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

"Melalui operasi ini, kami terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat," ujarnya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," ujarnya lagi.

Kegiatan operasi dilaksanakan di sebuah rumah di Dusun Gelam I, Desa Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai. Petugas mengamankan seorang pria berinisial S alias IF, 42, yang merupakan warga setempat.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus kertas nasi berwarna cokelat berisi ganja dengan berat 7,12 gram. Barang bukti lainnya berupa buku berisi catatan pembayaran narkotika jenis sabu, satu pot kecil berwarna hitam, selembar tisu putih, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp46.481.500.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.(Yan).

Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait