Kapolres Simalungun Bawa Korban Penganiyaan Ke Rumah SakitKapolres Simalungun Bawa Korban Penganiyaan Ke Rumah Sakit

SIMALUNGUN (Berita): Nasib malang dialami seorang anak berinisial R berusia 5 tahun warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Bocah malang yang sudah ditinggal pergi sang ayah untuk selamanya itu menjadi korban penganiayaan oleh tantenya sendiri berinisial SM, 53.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar dibagian dada dan punggung karena distrika SM. Sebelumnya kaki korban juga sudah dipukul pakai sapu lidi.
Mendapat laporan dari warga, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan. Melihat kondisi itu, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, segera membawa korban ke salah satu Rumah Sakit di Kota Pematangsiantar, Jumat (6/10/2023) sekira pukul 15.30.
Dia menambahkan, kasus penganiayaan itu sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut, bahkan pelaku yang notabenenya adalah inang uda (tante) korban sudah diamankan.
Mantan Kapolres Taput itu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga atau kekerasan terhadap anak.
Dalam keterangan pers Kapolres Simalungun melalui KBO Reskrim Iptu Lumban Sirait, sebelumnya, Jumat (6/10), menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak ini berawal, Rabu.(4/10), saat pelaku SM berada di rumahnya. Pelaku yang juga tante korban marah kepada korban karena telah memakan semua rambutan yang ada hingga berserakan. Marah, SM kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi dan menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas.
Tindakan SM dapat dijerat dengan Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda