Kajari Gayo Lues Tindak Lanjut MoU Sertifikasi dan Pengamanan Tanah WakafKajari Gayo Lues Tindak Lanjut MoU Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf

BLANGKEJEREN (Berita): Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues hadiri kegiatan sosialisasi tindak lanjut perjanjian kerjasama sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.
Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, di Aula Kemendag, Senin (22/02).
Kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerjasama Sertifikasi dan Pengamanan Tanah Wakaf merupakan tindak lanjut dari penanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kantor Kementrian Agama, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kejaksaan Negeri Se Provinsi Aceh pada tanggal 1 Februari 2023 di Banda Aceh.
Kegiatan dilakukan bertujuan untuk memberikan saran, kritik dan masukkan terkait sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues agar lebih optimal pelaksanaanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H dalam sambutannya ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Gayo Lues yang telah memfasilitasi terlaksananya kegaiatan sosialisasi ini.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MOU antara Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 1 Februari 2023.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kemenag Gayo Lues dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues akan mendorong pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.
Sementara Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues, Akly, S.Ag., M.H. menyampaikan tujuan kerjasama ini adalah bagaimana seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Gayo Lues keberadaanya secara hukum diakui, yaitu dengan diterbitkan sertifikatnya.
Ia mengatakan, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kabupaten Gayo Lues, bahkan masih banyak yang belum terdata, ini lah menjadi tugas bersama untuk mengamankan tanah wakaf yang menjadi aset Kabupaten agar tidak timbul konflik di kemudian hari.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Dannie Gunawan, S.E., M.M, yang diwakili oleh Bayu Setvawan, S.H dalam sambutannya menyampaikan agar Peraturan Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf dan turunnya sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf agar segera sama-sama kita laksanakan dan pedomani.







Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda